Kontak Agen Umroh

Home » » LARANGAN IHRAM, PERKARA YANG DIHARAMKAN TATKALA IHRAM

LARANGAN IHRAM, PERKARA YANG DIHARAMKAN TATKALA IHRAM

1. Berburu hewan darat

Pada zaman dulu ini memang menjadi penting karena perjalanan yang panjang dimana orang akan butuh makan maka Allah menguji hambanya untuk tidak berburu binatang darat. Sementara binatang laut diperbolehkan. Zaman sekarang hal itu tidak menjadi penting lagi.

2. Tidak boleh melamar, tidak boleh menikah, dan tidak boleh menikahkan.
   Jika ini terjadi maka nikahnya tidak sah dan pelakunya harus beristighfar pada Allah. Tidak ada damm yang harus dibayar.

3. Tidak boleh berhubungan badan ( Jima' )

Termasuk yang berkaitan dengan hal ini misalnya bercumbu, berkata kata yang menimbulkan syahwat, sentuhan sentuhan, dll. Boleh berjima' setelah tahallul tsani ( pada ibadah haji ).
Jika jima' sebelum tahallul awwal maka hajinya batal, harus lanjutkan hajinya, potong unta, berdosa, dan ulang haji lagi tahun berikutnya. Jika jima' dilakukan setelah tahallul awwal maka hajinya sah tapi harus bayar damm ( bayar kambing ). Jika saat umroh jima' dilakukan sebelum selesai sa'i maka umrohnya batal, jika dilakukan setelah thawaf dan sa'i sebelum tahallul maka umrohnya sah namun harus bayar damm.

4. Wanita dan pria tidak boleh pakai wewangian. Namun wanita bebas pakai pakaian apa saja asal syar'i kecuali memakai cadar dan kaus tangan.

5. Mencukur rambut dan menggunting kuku

6. Memakai pakaian berjahit yang membentuk mengikuti lekuk tubuh. Ini larangan ihram bagi laki laki.

7. Tidak menutup kepala


 MEMBAYAR FIDYAH

Fidyah adalah sesuatu yang dibayar karena melakukan pelanggaran. Fidyah ada dua model yaitu :

1. Fidyah yang boleh memilih

 - Puasa 3 hari
 - Memberi makan orang miskin sebanyak 6 orang dengan 1 orang sebesar 1/2 sha' ( 1.5 kg )
 - Memotong kambing.

Ini untuk jenis pelanggaran : memakai minyak wangi, memotong rambut, memakai pakaian yang berjahit yang membentuk lekuk tubuh

Adapun jika dia berburu misalnya merpati maka dia harus mengganti hewan buruannya itu dengan kambing. Jika berburu hewan yang lebih kecil dari merpati maka dia harus membayar seharga nilai dari hewan tersebut. Jika dia berburu burung onta ( kasuari ) maka dia harus membayarnya dengan unta

Ditanah haram ( makkah dan madinah ) dalam kondisi berihram atau tidak maka tidak boleh berburu atau menakut nakuti hewan yang ada di tanaha haram


2. Fidyah sesuai tartib

 - Puasa 3 hari selama musim haji dan 7 hari setelah pulang ke tanah air.

  Hal ini berkaitan dengan damm tamattu' dan damm qiran
  Fidyah ini dikenai jika tidak punya uang untuk beli kambing atau unta sebagai hadyu. Tidak boleh pelit untuk beli kambing dan unta dan lebih memilih puasa.
  Begitu juga pelanggaran berupa jima' saat ihram ( sebelum tahallul awwal ) maka damm nya dia harus bayar unta jika tidak maka dia harus puasa 10 hari.

Masalah larangan ihram ini jika dilakukan tanpa sengaja atau lupa maka dia tidak perlu bayar apa apa, tidak ada damm

Yang sengaja melakukan pelanggaran juga ada 2 modelnya :

1. Jika sengaja tanpa udzur maka dia berdosa dan harus bayar fidyah

2. Melakukan pelanggaran karena ada udzur. Contoh: orang yang kena sakit hernia yg harus pakai celana kolor ( berjahit ), polisi yang hendak berhaji dan wajib pakai seragam.
   Maka yang demikian ini wajib bayar fidyah namun tidak berdosa


Fidyah dibayarkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan. Misal orang pakai songkok, pakai baju, pakai parfum maka orang ini melakukan 3 pelanggaran maka bayar fidyahnya sebanyak 3 kali. Jika tak punya uang dan ingin mengganti dengan puasa maka puasanya juga dikalikan 3 ( jadi 9 hari ).
Misal seseorang pakai celana lalu ganti celana yang lain, lalu ganti lagi celana yang lain maka fidyahnya dihitung 1 kali karena pelanggaran sama dan berulang ulang.
Jika seseorang pakai baju lalu bayar fidyah lalu pakai baju lagi maka dia harus bayar fidyah lagi.
















0 komentar:

Posting Komentar