Ada 7 jenis thawaf menurut sebab yang disyariatkan :
1. Thawaf Qudum
Thawaf qudum adalah thawaf yang dilakukan sebagai penghormatan kepada baitullah ( ka'bah ). Disyariatkan bagi orang yang datang
dari luar kota Makkah.Hukumnya adalah sunnah untuk didahulukan bukan diakhirkan
2. Thawaf ifadah/ifadhah
Tawaf ifadah adalah thawaf yang disepakati sebagai rukun haji dan tidak bisa digantikan. Ini dilakukan setelah selesai dari arafah, lalu
mabid di muzdalifah.
3. Thawaf Wada
Thawaf wada adalah thawaf wajib yang dilakukan oleh jamaah haji dan umroh saat hendak meninggalkan kota Makkah. Jumhur ulama menghukuminya wajib
sementara madzhab Maliki menganggapnya sunnah
4. Thawaf Umroh
Thawaf umroh merupakan diantara rukun ‘umroh. Pertama kali setelah orang berihram untuk ‘umroh, maka ia melakukan thawaf ini dan tidak mengakhirkannya.
5. Thawaf nadzar
tawaf nazar adalah wajib (bagi orang yang telah bernadzar) dan tidak dikhususkan pada waktu tertentu jika memang orang yang bernadzar tidak mengkhususkan waktu thawafnya pada waktu tertentu.
6. Thawaf tahiyyatul masjid al haram
Ini hukumnya sunnah bagi setiap orang yang memasuki masjidil harom kecuali jika memang ia akan melakukan thawaf lainnya, maka thawaf tahiyyat ini sudah termasuk dalam thawaf lainnya seperti thawaf ‘umroh.
Begitu pula ketika seseorang ingin melaksanakan thawaf qudum, maka thawaf tahiyyat ini sudah masuk di dalamnya karena ia (thawaf tahiyyatul masjidil harom) statusnya lebih rendah.
Demikian karena memang untuk menghormati masjid yang mulia (Masjidil Mahrom) adalah dengan thawaf kecuali jika memang ada halangan, maka bisa diganti dengan shalat tahiyyatul masjid.
7. Thawaf Tathawwu'
Yang termasuk thawaf ini adalah thawaf tahiyyatul masjidil harom di atas yaitu dilakukan ketika masuk Masjidil Harom. Adapun thawaf tathowwu’ yang bukan sebagai thawaf tahiyyatul masjidil harom, maka ia tidak dikhususkan dilakukan pada waktu tertentu.
Thawaf tersebut artinya bisa dilakukan kapan saja, bahkan bisa pula dilakukan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Namun thawaf seperti tidak boleh dilakukan jika memang masih memiliki kewajiban lainnya.



0 komentar:
Posting Komentar